CELEBES UPDATE_MAKASSAR, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) angkat bicara pasca Mahkamah Konstitusi (MK)meregister ajuan gugatan oleh pasangan Danny Pomanto – Azhar Arsyad.
Tim hukum Andaan Hati mengaku, akan membackup KPU untuk menghadapi gugatan tersebut.
Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.
“Perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan membackup KPU nantinya,” katanya, Sabtu, 4/1/2025.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan DiA yang menggugat KPU sebagai penyelenggara.
“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” katanya.
Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu DiA saat sidang di MK.
“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” ungkapnya.
Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.
MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.(*)