CELEBES-UPDATE.ID, ENREKANG- Empat pemuda dari Kecamatan Buntu Batu dibekuk Unit PPA Polres Enrekang setelah diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang perempuan berusia 23 tahun.
Keempatnya diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/GAR/B/69/VI/2025/SPKT Res Enrekang tanggal 8 Juni 2025. Adapun inisial ke 4 terduga yakni lelaki R (22), Lelaki AR (22), Lelaki AB (19) dan lelaki IT (25).
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, membenarkan adanya kasus kekerasan seksual tersebut dan kabarnya sementara ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang.
“Saat ini kami mengamankan 4 orang terduga tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Buntu Batu,” ungkap Kasat Reskrim.
Beliau menerangkan bahwa kronologis kejadian bermula ketika Terduga R bersama korban S (status pacaran) menuju ke rumah kebun milik terduga R di Dusun Dawek, Desa Ledan, Kecamatan Buntu Batu. Di rumah kebun tersebutlah ke-empat terduga pelaku melancarkan aksinya.
Dari pengakuan korban bahwa korban tidak bisa melakukan perlawanan. Korban takut karena situasi gelap dan jauh dari rumah warga.
Para terduga disangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf e Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000. (PA)